80 Sertifikat Tanah Milik Warga Rancecet Pandeglang Diduga Digelapkan Mafia

Tokoh masyarakat Desa Rancapinang, Sarkim
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terjadi. Sebanyak 80 sertifikat tanah milik warga Kampung Rancecet, Desa Rancaping, Kecamatan Cimanggu.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat bernama Sarkim dan warga lainnya saat menyampaikan aduan kepada Komisi I DPRD Pandeglang, pada Selasa 29 November 2022.

Sarkim mengatakan, pada tahun 1994 dia diminta oleh Kepala Desa Rancapinang untuk mengajukan sertifikat tanah prona ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang sebanyak 173 sertifikat tanah.

Rifqi Rafsanjani Terpilih Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Usia 21 Tahun

"Kemudian dari pihak BPN melakukan pengukuran tanah. Pengukuran ini memang akurat, setelah pengukuran saya berangkat kerja ke Jakarta," kata Sarkim kepada wartawan.

Menurut Sarkim, saat itu dia juga mengusulkan tanah miliknya dan bapaknya agar dibuatkan sertifikat. Sepulangnya dari Jakarta, Sarkim mampir ke kantor BPN untuk menanyakan sertifikat.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

"Saat itu saya lihat-lihat sertifikat memang sudah jadi dari BPN. Ada sekitar 80 sertifikat, terus saya minta izin untuk di foto kopi sertifikat milik bapak saya, tapi yang aslinya saya kasih lagi ke BPN," jelasnya.

Namun setibanya di rumah, dia mendengar kabar dari pihak keluarga dan aparat Desa bahwa sertifikat prona yang diusulkan oleh warga gugur. Dengan alasan gagal dalam pengukuran.

Halaman Selanjutnya
img_title