BKN Keluarkan SK Pembatalan 19 Pejabat ASN di Bandung Barat, Tuai Sorotan dari Aktivis
Padahal kata Mukhsin, dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN juga ikut terlibat dalam terbitnya Surat pengangkatan 19 pejabat ASN yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan.
Selanjutnya, Mukhsin menyarankan agar TPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik, sehingga ASN tidak menjadi korban.
Dijelaskan Mukhsin, seharusnya BKN bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD.
Mukhsin menganalogikan BKN ini seolah-olah seperti pemadam kebakaran, apinya membakar hutan baru datang.
“Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) harus melakukan pengendalian tanpa menunggu adanya aduan dan bisa dilakukan di daerah lain juga. Jangan sampai kejadian yang merugikan ASN di Bandung Barat ini dikemudian hari terjadi juga di tempat lain,'' jelas Mukhsin.
Mukhsin menyebut, jika ada kekeliruan, BKN harus langsung menginformasikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota saat data kepegawaian dimutahirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional.
Sehingga, kata Mukhsin dapat mempertimbangkan untuk mengambil risiko terkecil untuk para ASN.