BKN Keluarkan SK Pembatalan 19 Pejabat ASN di Bandung Barat, Tuai Sorotan dari Aktivis
Banten.viva.co.id –Aktivis Matahukum menyoroti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Bupati Bandung Barat pada tanggal 10 Oktober 2021 dengan nomor : 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN-red) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023.
“Posisi Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada saat melantik 25 Agustus 2023, dia masih menjadi Bupati definitif bukan Pejabat (Pj).
Sehingga saat melantik tidak memerlukan pertimbangan teknis dari BKN dan izin Kementerian,” kata Sekjen Matahukum, Muksin Nasir kepada awak media saat berada di Komplek DPR RI.
“ASN yang dilantik memang tidak mewajibkan izin nama-nama ke BKN, artinya BKN tidak bisa memberikan peringatan di awal karena mereka tidak mengizinkan nama-nama pejabat yang akan dilantik untuk persetujuan teknis,” ujarnya.
“Tapi BKN bisa melakukan wasdal dari pemutakhiran data yangg dilakukan oleh Kab/Kota,'' katanya.
Lebih lanjut kata Mukhsin, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan. Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASNM juga apakah pengangkatannya bisa dianggap benar.