Oknum Anggota DPRD Pandeglang Diduga Lakukan Pelecahan Seksual pada Gadis Berusia 18 Tahun

Kantor DPRD Pandeglang
Sumber :
  • Istimewa

Banten – Korban pelecehan seksual bernama Bunga (Nama samaran) melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ke polisi, pada Selasa 21 November 2022.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Oknum anggota DPRD itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari. Dalam pelaporan itu korban didampingi oleh keluarga dan kuasa hukum bernama Erwanto

Laporan itu kemudian diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Polisi turut menghadirkan terduga pelaku yang difasilitasi dalam satu ruangan.

Rifqi Rafsanjani Terpilih Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Usia 21 Tahun

Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB tanpa memberi keterangan apapun kepada awak media sambil bergegas menaiki mobil. 

Tak lama, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.

Akses Menuju Pantai Anyer Ditutup di Cilegon Antisipasi Kepadatan Kendaraan

Ibu korban menuturkan, pertemuan itu difasilitasi oleh Kepolisian. Dari pertemuan itu terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tadi saya satu ruangan dengan pelaku. Yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title