Dua Kurir Ditangkap Usai Bawa Koper Berisi Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar di Bandara Soetta

Petugas gabungan di Bandara Soetta menunjukkan benih lobster
Sumber :
  • sherly (tangerang) / viva

Banten.VIVA.co.id - Dua kurir dengan inisial VGS dan MF diamankan Polres Bandara Soetta usai membawa dua koper yang berisikan 107.800 ekor benih lobster dengan nilai Rp11,4 miliar.

6 Wanita Diamankan Usai Hendak Jadi PMI Non-Prosedural di Wilayah Konflik

Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi, bila terdapat dua buah koper berisikan ratusan ribu benih lobster yang akan dibawa oleh penumpang dengan rute penerbangan Jakarta-Singapura.

"Dari sana kami berkoordinasi juga dengan petigas terkait dan berhasil menangkap keduanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada 8 Oktober 2023. Saat akan melakukan penyelundupan lobster," kata Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 10 Oktober 2023.

Hadiahkan 4 Satwa Endemik Indonesia ke Keluarga, WN India Ditangkap Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan kurir yang dititipkan oleh pelaku untuk mengantar dua koper tersebut ke Singapura. Dimana, para kurir akan mendapatkan upah senilai Rp10 juta bila sampai ke tujuan.

"Mereka ini kurir yang diminta antarkan koper ke Singapura dengan upah Rp10 juta," ujarnya.

Diimingi Gaji Rp35 Juta, Keberangkatan CPMI Modus Pernikahan dengan WN Cina Digagalkan

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

"Sekarang dua tersangka sudah kita proses penahanan dan penyidikan dan keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title