Daftar Provinsi di Indonesia yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mobil dari PT Sokonindo Automobile (DFSK)
Sumber :
  • Instagram DFSKIndonesia

3) Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

 

Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

 

Samsat keliling atau Samling

Photo :
  • Istimewa

4) Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.