Pendiri Animal Hope Shelter di Vonis Tiga Bulan, JPU Banding
Rabu, 19 Maret 2025 - 21:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Roger tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.
Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.
"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.