Pendiri Animal Hope Shelter di Vonis Tiga Bulan, JPU Banding

Suasana Sidang di PN Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa

Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Roger tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.

 

Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.

 

"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.