Pecinta Hewan Disidang Melanggar UU ITE, Roger Minta Keadilan

Suasana Persidangan
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Aktivis pecinta hewan, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa atas ketidak adilan yang diterimanya. Dimana, terdakwa Kristian Adi Wibowo, tidak ditahan dan terus berkoar menjelekkan dirinya di media sosial (medsos).

 

Terdakwa Kristian Adi Wibowo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari Paulus Silalahi.

 

Pada siang yang dilakukan Senin, 10 Maret 2025 di PN Tangerang, sebenarnya beragendakan pembacaan putusan, namun ditunda hingga Rabu, 19 Maret 2025. 

 

Alasan tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo, karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.

 

"Saya enggak bisa bilang soal sidang di tunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Cuma saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak di tahan walaupun dia seharus nya di tahan," ujar Roger, usai sidang, ditulis Selasa, 11 Maret 2025.

 

Menurut Roger, terdakwa terus mengulangi perbuatannya di media sosial, seperti mencaci maki hingga memfitnah dirinya. Karena masih bebas di luar penjara, Kristian dengan leluasa menggunakan medsos yang membuatnya risih.

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

"Cuma memang ada rasa ketidak adilan dimana yg bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatanya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini," terangnya.

 

Roger bercerita awal kasusnya, kala itu terdakwa menggunakan medsos untuk hal yang tidak pantas. Kemudian sempat di bicarakan baik-baik, karena keduanya sesama pecinta satwa.

 

Obrolan secara kekeluargaan itu menurut Roger, malah diumbar ke media sosial. Bahkan mencari maki orangtuanya dengan tidak pantas, terlebih mendiang ibunya pun turut di seret oleh terdakwa.

 

"Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda metro jaya pada 01 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan," tuturnya.

 

Roger mengaku tidak masalah dengan tuntutan yang dikeluarkan jaksa, namun dirinya merasa tidak adil karena terdakwa tidak di tahan selama persidangan dan masih bebas berselancar di media sosial untuk menghina dirinya.

 

Sebagai pihak pelapor, Roger berencana bersurat ke berbagai lembaga penegak hukum, agar dirinya mendapat keadilan.

 

"Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang. Bersangkutan mengulangi perbuatannya," jelasnya.