Pecinta Hewan Disidang Melanggar UU ITE, Roger Minta Keadilan

Suasana Persidangan
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Aktivis pecinta hewan, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa atas ketidak adilan yang diterimanya. Dimana, terdakwa Kristian Adi Wibowo, tidak ditahan dan terus berkoar menjelekkan dirinya di media sosial (medsos).

 

Terdakwa Kristian Adi Wibowo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari Paulus Silalahi.

 

Pada siang yang dilakukan Senin, 10 Maret 2025 di PN Tangerang, sebenarnya beragendakan pembacaan putusan, namun ditunda hingga Rabu, 19 Maret 2025. 

 

Alasan tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo, karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.