Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Diduga Berantas Korupsi Sambil Korupsi

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
Sumber :

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo mendakwa Zarof Ricar hanya dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap, meskipun ditemukan uang Rp920 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan rumahnya.

Koalisi menilai ada indikasi Zarof Ricar sengaja "diamankan" dalam persidangan agar mendapat vonis ringan. 

“Dalam dakwaan, asal-usul uang Rp920 miliar dan 51 kg emas itu tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Ronald.

Koalisi juga menyoroti kasus korupsi dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur yang disidik Kejagung sejak 2024.

Dalam kasus ini, sejumlah perusahaan batubara fiktif atau tidak aktif tetap mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara ilegal.

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp1 triliun, tapi hingga kini penyidikannya masih jalan di tempat,” ujar Ronald.

Koalisi juga meminta KPK menyelidiki dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis Febrie Adriansyah.