Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak
Jumat, 7 Maret 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
Dalam tempo cepat, pada 17 Desember 2024, Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan dari Polres Kubar.
Selama pemeriksaan, Isran Kuis menjelaskan bahwa kesepakatan dengan PT. ISM sudah jelas.
Namun, keterangan penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 13 Agustus 2024 mendadak lenyap.
Ketika Romi, anak Isran Kuis, memprotes penghilangan dokumen ini, penyidik mengabaikannya.
Diduga, BAP ini dijadikan alat untuk meminta pendapat ahli pidana demi memperkuat tuduhan kepada Isran Kuis.
"Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak profesional dari aparat penegak hukum," tegas Sugeng.