Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak
Jumat, 7 Maret 2025 - 15:44 WIB
Sumber :
Menurut Sugeng, PT. ISM melakukan aksi penyerobotan tanah dengan memasukkan alat berat tanpa izin ke lahan milik warga.
Korban utama, Rencem, memiliki sertifikat hak pakai atas lahan seluas 10.240 m² yang telah digarap sejak 1980.
Perusahaan juga diduga mengerahkan preman untuk melarang pemilik tanah masuk ke lahannya sendiri.
Excavator digunakan untuk menebang pohon dan menggali lahan demi persiapan eksploitasi batu bara.
Tak hanya itu, PT. ISM diduga memalsukan kepemilikan lahan dengan cara:
1. Membuat surat tanah baru atas nama orang lain, yaitu Suwandi dan Hendi Saputra.
2. Melibatkan aparat desa untuk mengesahkan dokumen palsu.