Perubahan KUHAP oleh DPR Berpotensi Ganggu Keseimbangan Penegakkan Hukum di Indonesia
- Viva.co.id/Yandhi
Banten.Viva.co.id - RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI berpotensi memunculkan gangguan dalam keseimbangan penegakkan hukum di Indonesia, seperti menghilangnya penyelidikkan sebelum penetapan tersangka hingga dihapusnya sistem pra peradilan.
Penyelidikkan merupakan sebuah proses pemeriksaan oleh kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan sebuah peristiwa masuk ke ranah pidana atau tidak, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, akan naik ke penyidikkan, penetapan status tersangka kepada seseorang, hingga masuk ke persidangan. Keduanya merupakan proses yang terpisah namun saling melengkapi.
"Terkait isu dihilangkannya penyelidikkan, kalau suatu perkara langsung ke penyidikkan, ini akan ada keadilan dan sebagainya terabaikan. Kalaupun selama ini lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikkan itu kepolisian ada kekurangan dalam prosesnya, bukan kewenangan penyelidikannya yang dihilangkan, tapi penyelidikannya yang kemudian diperkuat, dilakukan pengawasan," ujar Dadang Herli, dosen hukum Untirta Banten, dalam sebuah diskusi, Kamis, 06 Maret 2025.