Perubahan KUHAP oleh DPR Berpotensi Ganggu Keseimbangan Penegakkan Hukum di Indonesia

Diskusi RUU KUHAP di UIN Banten.
Sumber :
  • Viva.co.id/Yandhi

Tersangka kasus simpan sabu di kantor Polisi

Photo :
  • bantennews

Selama ini, penyelidikkan dan penyidikkan menjadi kewenangan Polri, penuntutan ada di Kejaksaan dan persidangan ada di pengadilan, karena sistem hukum di Indonesia menganut diferensiasi fungsional, yakni penegak hukum memiliki kemandirian dan posisinya setara. 

 

Kemudian jika diubah menjadi dominus litis, akan mengganggu sistem penegakkan hukum di Indonesia, karena asas tersebut memberi kewenangan pada kejaksaan untuk menentukan suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak, sehingga bisa berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.

 

"Jika ada salah satu unsur penegak hukum dia mempunyai kewenangan penuntutan yang selama ini di katakan sebagai dominus litis, kemudian dia juga mengambil kewenangan penyidikkan, maka disana tidak ada chek and balances," terangnya.