Kasusnya Tiga Tahun Mandek, Pengusaha Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten

Polda Banten
Sumber :

Banten.viva.co.id â€“Seorang pengusaha asal Cilegon, Taufik Subagyo, melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Polda Banten.  

Pelaporan itu dilakukan, usai laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polres Cilegon mandek selama 3 tahun.

Laporan ke Polres Cilegon sendiri dilakukan setelah korban mengalami kerugian besar akibat transaksi bisnis yang diduga tidak sesuai kesepakatan. 

Laporan dibuat di Polres Cilegon dengan nomor STTPL/B/107/III/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN tertanggal 22 Februari 2022.

Dalam laporannya, Taufik mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian dalam bisnis jual beli ayam filet dan ayam potong. 

Ia menuding terlapor, yang diketahui bernama Pardi Empeng, telah mengambil barang dagangannya namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. 

Akibat kejadian ini, Taufik mengklaim mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp1,05 miliar.

Menurut pengakuan korban, kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2022 ke Polres Cilegon. 

Namun, hingga saat ini, ia merasa tidak ada perkembangan yang signifikan dalam proses penyelidikan. 

"Terhadap laporan Polisi tersebut, saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disampaikan kepada saya," katanya. 

Ia pun meminta pihak kepolisian dari Polda Banten untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi.

Taufik juga menyatakan bahwa penyidik di Polres Cilegon telah menyampaikan kepadanya bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya. 

"Bahkan surat BPKB kendaraan mobil Toyota Fortuner telah dijaminkan di lembaga pembiayaan Adira Finance Cabang Cilegon sekitar bulan 10 tahun 2022," ujarnya. 

Namun, uang hasil pencairan BPKB sekitar bulan 11 tahun 2022 yang seharusnya untuk menutupi sebagian tagihan terlapor Pardi Empeng kepada dirinya tidak dibayarkan. 

"Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan," katanya. 

Menurutnya, dengan rentetan peristiwa tersebut, terlapor telah mengelabui korban dengan menggunakan rayuan dan bujukan agar memberikan ayam filet dagangan kepada Pardi Empeng. 

"Dimana jika Pardi Empeng akan membayar jika sudah mendapatkan dana dari Bank/Lising yang akan dia ajukan dan berusaha meyakinkan agar mendapatkan ayan filet dari saya," ujarnya. 

Dalam pengaduan terbarunya kepada Kapolda Banten, ia berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporannya secara profesional.

Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa dirinya menginginkan keadilan dan perlindungan hukum sesuai dengan hak-haknya sebagai pelapor dalam kasus pidana ini. 

Ia meminta Kapolda Banten untuk:

1. Menerima pengaduannya dan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

2. Melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

3. Memastikan pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nominal yang cukup besar dan menyangkut sektor usaha yang terdampak secara ekonomi. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan ini.