Pengadilan Negeri Serang Vonis Penjara Pelaku Balap Liar
Rabu, 5 Maret 2025 - 19:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Pelaku balap liar yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten di vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 05 Maret 2025.
Pelaku balap liar yang di vonis PN Serang berinisial MIF (21) dan YA (22), dikenakan hukuman tindak pidana ringan atau tipiring dengan hukuman tujuh hari penjara serta denda Rp 5 ribu.
"Para terdakwa telah meyakinkan dan terbukti bersalah dengan putusan tujuh hari penjara dan denda Rp5 ribu," ujar hakim tunggal, David P Sitorus, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 1 PN Serang, Rabu, 05 Maret 2025.
Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 10 joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.