Pengadilan Negeri Serang Vonis Penjara Pelaku Balap Liar
Rabu, 5 Maret 2025 - 19:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lokasi balap liar berada di depan Ramayana Kota Serang, mereka berinisial RH (22), kemudian di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ditangkap yaitu MI (21), YA (22), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), SF (20), AP (17) dan YS (17).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Photo :
- Polda Banten
"Hal ini bisa menjadi bibit-bibit kenakalan remaja, kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, 05 Maret 2025.
Saat menangkap para joki balap liar, Polda Banten mengenakan tindak pidana ringan, pasal 503 KUHP dan pasal 63 ayat 3 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.