Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Rencanakan Pembunuh Brigadir Joshua
- Viva
Kemduian hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti terkait dalih pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini juga dinyatakan hakim bahwa sangat kecil kemungkinan Brigadir Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Lalu hakim memutuskan motif pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan, karena dengan alasan motif bukan bagian dari pembunuhan berencana.
Hakim menyatakan unsur sengaja, merencanakan, dan merampas nyawa Brigadir J yang didakwakan terhadap Sambo sudah terbukti, dan diyakini hakim bahwa Sambo ikut menembak Brigadir Yoshua dengan senjata jenis Glock 17 dan menggunakan sarung tangan warna hitam.
Lalu ada juga hal yang memberatkan vonis Sambo, yaitu mencoreng citra dan nama baik Polisi, hakim menyatakan tidak ada keringanan bagi Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, dan kini Ferdy Sambo divonis hukuman mati./Din