Kasus Suap Rp920 Miliar, Zarof Ricar Minta Bebas, Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dicopot

Ilustrasi Dicopot
Sumber :

Banten.viva.co.idZarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, meminta dibebaskan dari dakwaan kasus suap Rp920 miliar dan 51 kg emas. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2205, tim kuasa hukumnya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas asal-usul uang suap tersebut.

Permintaan bebas ini memunculkan spekulasi bahwa Zarof Ricar diberi celah hukum untuk lolos dari jerat pidana. 

Dugaan ini diperkuat oleh sorotan terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang dinilai melindungi nama-nama besar di balik skandal ini.

Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini. Ia diduga berupaya melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.

Termasuk nama-nama besar seperti Gunawan Yusuf dari PT Sugar Group Company, Ketua MA Sunarto, serta hakim agung yang menangani kasus ini.

Kasus ini juga menyinggung dugaan memberantas korupsi sembari korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus dalam berbagai kasus lainnya, seperti skandal Jiwasraya dan korupsi timah senilai Rp271 triliun. 

Dalam kasus Jiwasraya, lelang aset PT Gunung Bara Utama yang bernilai Rp12,5 triliun diduga dimark-down menjadi hanya Rp1,9 triliun melalui rekayasa appraisal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan kecurangan dalam lelang aset Jiwasraya tersebut. 

Bahkan, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) telah melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK sejak Mei 2024.

Tidak adanya penjelasan dalam surat dakwaan mengenai asal-usul uang suap Rp920 miliar semakin menimbulkan kecurigaan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak jaksa untuk mengungkap sumber dana tersebut.

"Ini bukan sekadar kasus suap biasa, ini mafia hukum di level tertinggi. Kami akan memanggil Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dimintai penjelasan," tegas Hasbiallah.

Dugaan bahwa uang suap ini terkait dengan sengketa perdata antara PT Sugar Group Company milik Gunawan Yusuf dengan Marubeni Corporation semakin menguat. 

Dalam sidang sebelumnya, muncul catatan bahwa ada dana Rp200 miliar yang diduga diberikan kepada hakim agung yang menangani perkara ini.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

"Dia sudah seperti raja kecil yang tidak tersentuh hukum. Jika Presiden tidak bertindak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Jerry.

Sementara itu, penyidik KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini.

Jika terbukti ada intervensi dalam sistem peradilan, maka Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap integritas hukum dan keadilan.

Kasus ini juga menyeret nama-nama besar di Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum.

Beberapa putusan sengketa antara PT Sugar Group Company dan Marubeni Corporation diduga telah mengalami intervensi demi kepentingan pihak tertentu.

Bahkan, putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 dan beberapa putusan lainnya diduga terkait dengan aliran suap senilai Rp200 miliar. 

Hakim agung yang menangani perkara ini disebut-sebut telah menerima dana tersebut untuk memenangkan salah satu pihak.

Kini, publik menanti langkah tegas dari KPK dan DPR RI untuk mengungkap aktor-aktor besar di balik skandal suap ini. 

Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih bisa diperjualbelikan kepada pihak yang memiliki kekuatan finansial dan politik.

Kasus Zarof Ricar bukan sekadar tentang uang Rp920 miliar, tetapi juga ujian bagi sistem hukum Indonesia. Apakah akan berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir orang?