Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Pikap Tangerang-Lampung, 3 Orang Masih DPO

Ungkap kasus pencurian mobil pikap di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Nantinya setelah dilakukan proses modifikasi oleh pelaku M, maka terdapat satu pelaku lainnya yang berada di Lampung inisial N, akan meminta mobil tersebut dikirimkan ke Lampung untuk dijual.

"Mobil hasil curian ini dimodifikasi agar tidak ada yang mengenali identitas mobil pikap itu. Lalu, dikirim ke Lampung dan dijual disana atas perintah pelaku lainnya inisial N yang saat ini sedang dalam pengejaran," ucapnya.

Pada kasus ini, para pelaku berhasil meraup untung puluhan juga yang mana uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Dan kasus ini tidak sekali, tapi ada empat lokasi lainnya. Dan barang bukti yang berhasil kita amankan 2 mobil pikap, 14 pelat nomor palsu yang sudah disiapkan dan alat pemotong besi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku M akan dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 56 dengan ancaman 7 tahun penjara.