Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Pikap Tangerang-Lampung, 3 Orang Masih DPO

Ungkap kasus pencurian mobil pikap di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, membongkar sindikat pencurian dan penggelapan mobil pikap jaringan Tangerang-Lampung. Di mana, para pelaku melakukan aksi pencuriannya pada setiap mobil pikap yang tengah terparkir, baik itu di lingkungan warga ataupun pasar.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melakukan laporan pada pihak kepolisian pada 21 Januari 2025. Yang mana, korban kehilangan satu mobil pikapnya saat terparkir di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

"Kami dapat laporan soal kehilangan mobil pikap pada pukul 03.00 WIB di wilayah hukum kami. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan CCTV dan lokasi, sehingga kami tindak lanjut dengan pengejaran," katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan satu pelaku inisial M, di salah satu kontrakan kawasan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku, lantaran kerap kali melakukan modifikasi pada mobil pikap.

"Dalam pengejaran pelaku, kami dapatkan informasi dari masyarakat kalau ada aktivitas mencurigakan dari salah satu penghuni kawasan setempat. Di mana, kerap kali terlihat sedang memodifikasi mobil, dan selalu mobil pikap sehingga kami pun melakukan penelusuran ke lokasi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bila ia merupakan kelompok pencurian yang kerap kali menerima modifikasi mobil pikap hasil curian dari tiga rekannya yakni, AG, SL, dan NP.

"Dia ini perannya modifikator, atau orang yang bertugas memodifikasi mobil pikap hasil curian dari tiga pelaku dengan peran eksekutor, yakni AG, SL, dan NP. Yang saat ini, ketiganya masuk daftar pencarian orang," jelas Syamsul.

Nantinya setelah dilakukan proses modifikasi oleh pelaku M, maka terdapat satu pelaku lainnya yang berada di Lampung inisial N, akan meminta mobil tersebut dikirimkan ke Lampung untuk dijual.

"Mobil hasil curian ini dimodifikasi agar tidak ada yang mengenali identitas mobil pikap itu. Lalu, dikirim ke Lampung dan dijual disana atas perintah pelaku lainnya inisial N yang saat ini sedang dalam pengejaran," ucapnya.

Pada kasus ini, para pelaku berhasil meraup untung puluhan juga yang mana uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Dan kasus ini tidak sekali, tapi ada empat lokasi lainnya. Dan barang bukti yang berhasil kita amankan 2 mobil pikap, 14 pelat nomor palsu yang sudah disiapkan dan alat pemotong besi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku M akan dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 56 dengan ancaman 7 tahun penjara.