Dugaan Rekayasa Kasus, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri
IPW menilai bahwa kasus yang menimpa Isran Kuis hanyalah fenomena gunung es, di mana masih banyak kasus serupa yang belum terungkap.
"Kami meminta Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan. Kasus ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah beroperasi dengan melibatkan oknum penegak hukum," ujar Sugeng.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang mengalami kasus serupa, IPW berencana membuka "Kotak Pengaduan Korban Mafia Tanah PT ISM di Kubar" agar para korban bisa melaporkan dugaan praktik ilegal yang mereka alami.
IPW berkeyakinan Penyidik Polres Kubar dikualifisir melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Dimana Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi
1. penegakan hukum, huruf c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.