Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Peran Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar

Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Zarof Ricar, terus mengundang perhatian publik. 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Sugar Group Company (SGC).

Terutama terkait dugaan suap Rp200 miliar dalam sengketa perdata dengan Marubeni Corporation (MC).

Rudyanto mengkritik lambannya penanganan kasus ini meskipun sudah berjalan sejak Oktober 2024. 

"Zarof Ricar sudah mengaku menerima uang dari Sugar Group. Tapi, penyidik belum mendalami pengakuan itu. Ada apa?" tegas Rudianto, Kamis 16 Januari 2025. 

Penggeledahan di rumah Zarof Ricar pada Oktober 2024 menemukan uang tunai Rp920 miliar, emas batangan 51 kilogram, dan dokumen terkait. 

Salah satu dokumen mencatat “Perkara Sugar Group Rp200 miliar,” yang diduga digunakan untuk menyuap hakim agung.