Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur
Kamis, 9 Januari 2025 - 16:11 WIB
Sumber :
Jaksa menjerat LR dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. LR juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 KUHP.
Sementara MW dijerat pasal serupa, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 5 KUHP. Setelah persiapan selesai, tim JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor.