Dugaan Aksi Penipuan Marketplace di Jakarta, Perusahaan di Boyolali Alami Kerugian

Kuasa Hukum GMP, Tamil Selvan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Sebuah platform e-commerce di Jakarta, dilaporkan ke Mapolda Jawa Tengah usai diduga melakukan tidak penipuan dalam transaksi jual beli online pada perusahaan asal Boyolali, Jawa Tengah, yakni PT Galeri Multi Payment (GMP).

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 23 Desember 2024.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan yang merupakan kuasa hukum dari GMP menjelaskan, awalnya pada sistem marketplace dengan nama IRS Market berbasis business to business (B2B) tersebut terdapat fitur penginputan kode produk yang tidak dibatasi.

Setelah fitur tersebut digunakan dan dalam transaksi terjadi dugaan kesalahan sistem, pihak terlapor yakni, PT Aviana Sinar Abadi Tbk (Aviana) justru menyalahkan GMP karena mengunakan fitur tersebut.

"Kami sangat keberatan atas perilaku dari terduga terlapor ini, yang kami anggap lalai dari tanggung jawab setelah diduga melakukan kesalahan sistem yang telah merugikan pihak kami justru mengalihkan tanggung jawab dan justru menyalahkan kami," katanya, Rabu, 25.Desember 2024.

Menurut Tamil, dalam periode 1 Maret hingga 1 April 2024 pihak marketplace telah memerintahkan GMP untuk mengirimkan produk dua kali atas permintaan sekali dari pembeli, dan pihak marketplace hanya membayar untuk satu produk. Sehingga untuk setiap transaksi, GMP mengalami kerugian seharga satu produk.

"Atas temuan tersebut GMP juga sudah menggugat pihak terlapor tersebut ke Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, dan perkara sedang berproses. Sedangkan laporan kepolisian diajukan ke Polda Jawa Tengah mengingat domisili pelapor yang berada di Boyolali," ujarnya.

Terkait kerugiannya, pihaknya GMP sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan laporan dugaan perbuatan pidana di Mapolda Jawa Tengah.

"Kami jelas merasa terjebak, karena kami menggunakan fitur yang disediakan, malah saat ini kami disalahkan oleh pihak terlapor karena mengunakan fitur tersebut," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang lainnya, agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan mencegah terjadinya hal-hal di luar kontrol secara hukum dan ekonomi.

"Kami sedang berkoordinasi dan akan melaporkan perusahaan ini ke OJK, KPPU, Bursa Efek, dan meminta Komisi XI DPR RI untuk memperhatikan kasus ini sebab berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh masyarakat luas," jelasnya.