TCW Suami Airin dan Fahmi Hakim Kembali Diperiksa Kejati Banten
- Viva.co.id
Sebelumnya, Sukatma, selaku pengacara dari Tb Chaeri Wardhana alias Wawan mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.
Sekadar diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK.
"Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi," ujar Sukatma, dalam keterangan resminya, Kamis, (21/11/2024).