Bawaslu Banten Soroti Pelanggaran Pemilu dari Netralitas ASN hingga Kasus Kepala Desa
Sementara itu, Badrul Munir, anggota Bawaslu Banten, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat dan hasil pengawasan menghasilkan 109 kasus, dengan 68 laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Sebanyak 40 laporan lainnya tidak diregister karena melewati batas waktu atau uraian laporan tidak jelas. Meski begitu, Bawaslu tetap menelusuri informasi awal dari laporan tersebut.
Dari total kasus yang masuk, 12 diregister, dengan lima di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran. Berikut beberapa jenis kasus yang ditangani:
- Cilegon: Kasus perusakan APK (alat peraga kampanye) sudah memasuki tahap persidangan, dengan putusan akan dibacakan besok.
- Kabupaten Tangerang: Kepala desa diduga menguntungkan salah satu paslon, kasus ini telah diteruskan ke SPKT Polres Tangerang.
- Banten: Satu kasus pidana melibatkan kepala desa yang hadir dalam debat paslon. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, sementara kasus lain dihentikan karena batas waktu pemenuhan dokumen tidak terpenuhi.
Dari total 69 kasus yang diawasi di kabupaten/kota, 27 dikategorikan sebagai pelanggaran, sementara 42 kasus tidak memenuhi kriteria pelanggaran.