Harus Bayar Sampai Rp500.000, Pengamat: Pengumpulan Dana PMI Wilayah Jaktim Bisa Kategori Pungli
- Istimewa
Bantah Pungli
Dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur M Fahmi mengungkapkan pihaknya memang tidak membuat surat resmi terkait himbauan donasi kemanusiaan PMI. Mengingat sudah adanya surat instruksi dan surat adaran yang ada.
"Salah satunya Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor e-0036 tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Dukungan Penyelenggaraan Kegiatan Bulan Dana PMI tahun 2024," ujarnya.
"Kemudian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur nomor 4/SE/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pelaksanaan Bulan Dana PMI Kota Administrasi Jakarta Timur," tegasnya.
Kemudian ada juga Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kecamatan Senen nomor 1/F.8/3/TM.17.09/e/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang pemberian ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan /atau barang untuk kepentingan social kepada PMI DKI Jakarta.
Ia menegaskan, terkait adanya dugaan pungli sangatlah tidak benar. Hal itu dikarenakan seluruh ASN yang melakukan donasi mentransfer langsung donasinya ke rekening PMI.
"Serta, menyerahkan bukti transfer ke kasatlakcam kecamatan masing masing atau Kasubag TU Sudin bagi para ASN yang ada di kantor Sudindik," ungkapnya.