Harus Bayar Sampai Rp500.000, Pengamat: Pengumpulan Dana PMI Wilayah Jaktim Bisa Kategori Pungli
- Istimewa
Oleh karena itu patut dipertanyakan darimana angka ratusan ribu itu bisa diwajibkan dari PMI untuk para guru, baik dari kepala sekolah, guru PNS dan honor. Karena sumbangan yang ditentukan nilainya maka bakal memberatkan dan membebani.
“Kalau memang benar (ada sumbangan untuk PMI yang ditentukan nilainya) bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
“kalaupun ada target, seharusnya tidak membebani para guru,” imbuhnya.
Arifin menegaskan, bila terbukti ada pemaksaan atas sumbangan PMI yang ditentukan nilainya maka jelas bentuk pelanggaran. Sehingga para pelakunya harus diperiksa.
Apalagi nilai sumbangan tersebut bisa mencapai milyaran rupiah. Adapun nilai sumbangan tersebut yakni, Kepala Sekolah sebesar Rp500 ribu, Guru PNS Rp400 ribu, Guru P3K Rp 300 ribu dan KKI Rp100 ribu.
“Kalau terbukti ada pemaksaan jelas pelanggaran. Dan para pelakunya harus diperiksa,” tandasnya.