Harus Bayar Sampai Rp500.000, Pengamat: Pengumpulan Dana PMI Wilayah Jaktim Bisa Kategori Pungli
- Istimewa
"Klarifikasi yang disampaikan Sudin Jakarta Timur baik melalui CRM maupun secara resmi kepada Kadis Pendidikan DKI tidak menjawab keberatan para guru maupun KKI," ujar salah seorang guru yang meminta idintitasnya dirahasiakan.
"Karena yang dipersoalkan adanya patokan yang harus dibayar setiap guru, misal kepala sekolah Rp500 ribu. Kalo masalah sumbangan untuk PMI dengan secara ikhlas tidak masalah," katanya.
Terkait hal tersebut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengatakan, sumbangan untuk Palang Merah Indomesia (PMI) dari guru - guru dengan nila yang telah ditentukan.
Hal itu jelas sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan telah melanggar UU No 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang atau sumbangan.
Karena dalam UU tersebut sudah jelas bahwa sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan berapa nilainya.
“Selain UU No 9 Tahun 1961, sumbangan untuk PMI dari guru - guru dengan nilai yang telah ditentukan, juga masih banyak lagi peraturan teknis yang dilanggar,” ujar Arifin di Jakarta.
Menurutnya, sumbangan itu harusnya seikhlasnya berapapun nilai yang diberikan. Sehingga sumbangan tidak membebani orang yang dikenakan sumbangan.