Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras
Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:30 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Pengedar narkoba dan obat keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dilokasi berbeda, di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Seluruh pelaku yang berjumlah empat orang, ternyata residivis dengan kasus yang sama.
"Para pelaku merupakan residivis kasus narkoba," kata Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, dikantornya, Rabu, 03 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka ZK, ditemukan barang bukti tramadol sebanyak 800 butir yang dijual seharga Rp70 ribu per tabletnya.