Pesan WA Sebelum Aqilatunnisa Ditemukan Tewas Dilakban

WhatsApp dikabarkan akan menjadi aplikasi ilegal
Sumber :
  • Pixabay

Banten.Viva.co.id - Polres Cilegon kejar terduga pelaku penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan, anak berusia 5 tahun, yang jenazahnya dilakban serta dipenuhi luka lebam, di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 06.00 wib.

 

Pengejaran terduga pelaku berbekal bukti pesan WhatsApp yang dikirim seseorang dan berisikan ancaman pembunuhan.

 

Dimana ibu korban kerap mendapat ancaman dari seseorang, usai mengkreditkan barang, dengan tujuan membantu penghasilan sang suami yang bekerja di pabrik pembuatan es batu kristal.

 

"Hanya saja berawal dari pinjaman ibu korban ini, setelah itu beliau sering mendapatkan teror, ancaman di WA, akan saya bunuh anak, suami dan sebagainya," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat, 20 September 2024.