Praktisi Hukum Geram ke Jokowi dan DPR Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Praktisi hukum mengecam pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bagus menghargai keputusan lembaga negara, yakni DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait peraturan Pilkada.
Dimana, terjadi kontroversi dalam rapat Badan Legislasi DPR RI hari Rabu, 21 Agustus 2024, yang menganulir Putusan MK No. 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan No. 60 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan Kepala Daerah sebagai peristiwa biasa saja.
"Biasa saja, itu hal biasa seperti itu, Pemerintah tetap menghargai masing-masing lembaga Negara dengan kewenangannya masing-masing," ujar Jokowi.
Menanggapi hal itu, Ridwan Darmawan, Praktisi Hukum Konstitusi mengecam pernyataan Jokowi tersebut, Ridwan menuding sang Presiden telah melanggar Konstitusi.