Praktisi Hukum Geram ke Jokowi dan DPR Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
- Viva.co.id
Menurutnya, Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan memberikan tauladan serta taat konstitusi, bahwa Putusan MK final dan binding, final dan mengikat, sehingga harus ditaati oleh semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
"Pernyataan Jokowi jelas sebagai sebuah pelanggaran Konstitusi, Jokowi harusnya dengan kewenangannya menarik wakil pemerintah dari Rapat Baleg DPR RI yang jelas-jelas mengangkangi Putusan MK," tegas Ridwan, ditulis Kamis, 22 Agustus 2024.
Putusan MK No.70, jelas sekali mengatur bahwa penentuan pencalonan kepala daerah yang berlandaskan pada model Ambang Batas yang diatur dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional, sehingga MK memberikan penafsiran melalui jalan sebagai mana diktum putusan nomor 70.