Kasus Alkes Masuk Tahap II Kejari Tolitoli, Tersangka Bakrie Idrus Sebut Sekda Harus Tanggung Jawab
Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dengan tersangka berinisial BI (Bakrie Idrus) dan N.
"Benar, ada dua orang tersangka yang kami lakukan tahap 2, yakni BI (Mantan Kadis) dan N selaku PPK saat itu. Kini keduanya dilakukan penahanan rumah,” ujar Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Menurutnya setelah dilakukan tahap 2 ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang, terkait ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, nanti kita lihat dalam fakta- fakta persidangan,” tandasnya.
Duduk Perkara
Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2016, mantan Kadis Kesehatan, Bakri Idrus (BI) akhirnya buka suara.
Kepada wartawan dirinya mengatakan duduk perkara kasus pengadaan alkes yang ada di 14 Puskesmas ini, setelah pemeriksaan BPK ternyata barang itu ada di e-katalog. Sehingga harus dilakukan tender.