Krakatau Posco Diduga Rugikan Negara, Kejati Banten Diminta Turun Tangan

Pj Ketua BPC Hipmi Kota Cilegon, Erza Erdiansyah
Sumber :
  • Dok. Viva Banten

Banten.Viva.co.id - Hipmi Kota Cilegon mendesak Kejati Banten untuk turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan impor mesin yang dilakukan Krakatau Posco.

Diketahui, Krakatau Posco merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dikuasai perusahaan BUMN (Krakatau Steel) dan Posco.

Pj Ketua BPC Hipmi Kota Cilegon, Erza Erdiansyah mengatakan, kasus korupsi pajak PBB di Krakatau Posco itu telah diakui oleh Pemkot Cilegon.

Di mana, kata dia, Pemkot Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) menemukan bangunan di kawasan pabrik baja PT Krakatau Posco yang belum masuk sebagai objek pajak PBB.

“Diduga sengaja dimanipulasi dan berakibat pada terjadinya selisih besar nilai yang tidak dibayarkan dalam pembayaran PBB,” kata Erza, Cilegon, Senin (12/8/2024).

Menurut Erza, kasus selisih bayar PBB PT Krakatau Posco tersebut diduga sudah lama berlangsung yakni sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

“Dilihat dari selisih perhitungan bayar hingga lebih dari 100 hektar yang diduga sengaja tidak dibayarkan oleh PT Krakatau Posco dan hal tersebut diduga merupakan kejahatan korupsi yang nyata, bukan lagi rencana jahat melainkan diduga kuat telah terjadi tindak pidananya,” ucapnya.