Krakatau Posco Diduga Rugikan Negara, Kejati Banten Diminta Turun Tangan

Pj Ketua BPC Hipmi Kota Cilegon, Erza Erdiansyah
Sumber :
  • Dok. Viva Banten

Praktek tersebut, kata dia, telah secara nyata mengakibatkan adanya kerugian negara atau Pemerintah Daerah.

Erza menjelaskan, soal perhitungan selisih atau manipulasi data pajak PBB Krakatau Posco, yang berdampak pada tidak dibayarkannya besaran nilai pajak dari angka luasan lahan dan bangunan yang seharusnya.

Luas bangunan konstruksi PT Krakatau Posco sejak tahun 2011 sekitar 160.000 meter persegi (16 Ha), kemudian pada tahun 2014 sekitar 330.000 meter persegi (33 Ha). 

Sementara sejak 2014 sampai 2024 ini terjadi peningkatan luas bangunan hingga mencapai 1.300.000 meter persegi atau seluas lebih dari 130 hektar, di atas lahan sekitar 3.400.000 meter persegi atau 340 hektar.

“Modus dugaan kejahatan korupsi ini diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Pemerintah tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, negara diduga dirugikan lebih dari Rp 50 Miliar, dan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut Pemerintah Kota Cilegon kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

Selain pajak, Krakatau Posco juga diduga melakukan korupsi soal pengadaan mesin yang nilainya cukup fantastis.