Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap
Banten.viva.co.id – Hakim Mangapul dinilai berbagai kalangan sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya.
Menjelang pensiun dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam kasus pidana yang berbeda.
Pada tanggal 24 Juli 2024, Mangapul dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara.
Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar yang terlibat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Dalam konferensi fakta telah terungkap dengan benderang penipu Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara.
Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024,” kata Jack Hartono, Direktur PT Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Hakim Mangapul melaporkan atas dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby, "ujar
Usai viral terbongkarnya kasus mafia yang disajikan dalam publikasi Penetapan di PN Balikpapan, kini riuh terjadi pula di PN Surabaya dalam dua perkara pidana.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto berjanji akan melibas para hakim mafia.