Cerdik, Kejari Tolitoli "Jebak" DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Kejadiannya
Banten.viva.co.id –Cerdik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu berhasil jebak seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sumbawa.
Tersangka yang dijebak oleh Kejari Tolitoli ini memiliki kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.
Tentunya dengan keberhasilan menangkap DPO ini, Kejari Tolitoli layak untuk mendapatkan apresiasi.
Pasalnya, berkat kecerdikan sang Kajari tersebut DPO datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bagaikan orang tidak bersalah. Padahal dia telah kabur dan menjadi DPO selama tiga tahun.
Menurut Albertinus endingnya, pihaknya bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan mudah mengamankan DPO bernama Amrin alias Amrin (48) tersebut.
Karena Ia diduga menerima uang sebesar Rp170 juta dari Kepala Desa dalam kasus pengadaan tanah itu.
“Jadi, dia (Amrin-red) telah ditetapkan sebagai DPO selama 5 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana Armin sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali.