Penyandingan C Hasil dan D Hasil KPU Kota Serang ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Suasana Penyandingan C Hasil Pileg 2024 di KPU Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Sidang pleno penyandingan suara sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024 DPR RI Dapil Banten 2, dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Proses penyandingan sendiri telah dilakukan sejak 03 Juli 2024, dengan batas akhirnya pada 05 Juli 2024, pukul 23.59 wib.

 

Lamanya pleno penyandingan suara Pileg Dapil Banten 2 untuk DPR RI, lantaran sebanyak 20 C Hasil hilang, terutama di lembar yang memuat perolehan suara PDI Perjuangan.

 

"Tadi KPU (Kota Serang) meminta waktu untuk di pending sampai ada balasan surat yang diajukan KPU Banten ke KPU RI, terkait apakah pleno ini dilaksanakan atau seperti apa," ujar Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang di KPU Banten, Senin, 08 Juli 2024.