Penyandingan C Hasil dan D Hasil KPU Kota Serang ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Suasana Penyandingan C Hasil Pileg 2024 di KPU Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Massa Demokrat di dalam Aula KPU Banten

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam amar putusannya, nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota dan Kabupaten Serang, untuk menyandingkan perolehan suara Pileg 2024 Dapil Banten 2, untuk PDI Perjuangan di form C Hasil dengan D Hasil Kecamatan.

 

Selama lima hari sejak, terjadi gejolak yang memanas di dalam forum rapat pleno KPU Kota Serang. Bahkan pihak PDI Perjuangan meminta KPU Kota Serang menghitung ulang kertas suara untuk mendapatkan form C Hasil. Hal itu pun sudah dilakukan dan pada Senin dini hari, 08 Juli 2024, nyaris terjadi bentrokan antara massa PDI Perjuangan dan Demokrat di gedung KPU Banten. Beruntung bisa dilerai oleh polisi yang berjaga.

 

Bahkan pada Senin dini hari, 08 Juli 2024, Bawaslu Kota Serang walkout dari ruang sidang, karena telah memberi saran agar sidang di tunda, mengingat situasi yang tidak memungkinkan. Namun hal itu tidak didengarkan oleh KPU Kota Serang.