Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

 

-Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Gubuk durian jatuhan di Serang

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

Dalam Rekonvensi

Dalam Pokok Perkara

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;

 

2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;