Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros
Jumat, 5 Juli 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
-Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;
2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;