Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros
- Yandi/BantenViva
Humas PT Banten Gatot Susanto mengatakan, putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024. Majelis Hakim dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.
"Betul sudah diputuskan," ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 05 Juli 2024.
Berikut ini amar putusan lengkap Majelis Hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH.
*M E N G A D I L I:
-Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut;
-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding;