Kejagung Salurkan 36 Ekor Sapi Hewan qurban, Satu Ekor untuk Forwaka
Banten.viva.co.id –Menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalurkan hewan qurban sebanyak 36 ekor sapi dan 3 ekor kambing.
Satu ekor sapi di antaranya diserahkan Jaksa Agung Burhanuddin kepada Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung), yang diterima langsung Ketua Forwaka Zamzam Siregar, wartawan senior Harian Terbit.
Penyerahan hewan qurban secara simbolik itu berlangsung di Halaman Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.
Turut hadir pada acara itu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kemudian para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan beberapa Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan momen perayaan Idul Adha merupakan perwujudan pengorbanan yang dilakukan sebagai media mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Perintah untuk berkurban diturunkan dalam Firman-Nya pada Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan kepada umat muslim untuk menjalankan salat karena Allah SWT dan perintah melaksanakan kurban.
Menurut Jaksa Agung, secara syari’at, kurban adalah kewajiban menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu bagi yang mampu sebagai bagian dari syiar Islam.
"Namun penyembelihan hewan kurban tidak semata sebagai ritual simbolik belaka untuk menggugurkan kewajiban bagi yang mampu untuk berbagi daging hewan kurban kepada orang-orang yang berhak,” ujar Jaksa Agung.
Dia mengatakan, terdapat nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang mendalam ketika kita berkurban.
Salah satu aspek utama dari ibadah kurban adalah pengorbanan, ketika seseorang memilih untuk menyembelih hewan kurban berarti ia mengorbankan sebagian dari harta yang telah diberikan Allah SWT kepadanya.
Gal ini mencerminkan ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Allah SWT serta rasa syukur atas segala karunia-Nya.
Selain pengorbanan, tambah Jaksa Agung, ibadah kurban juga mengajarkan nilai solidaritas dan kepedulian sosial.
Dengan membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan maka menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama.
Bagi Jaksa Agung, hal ini juga menjadi cerminan tentang pentingnya memperhatikan kaum lemah dan mendorong terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat.
Maka berkurban tidak hanya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia.
Meskipun penyembelihan hewan kurban terasa berat dan menyakitkan secara emosional bagi sebagian orang, namun dalam melaksanakan tugas tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan keteguhan hati yang tulus.
"Hal ini dapat memberikan pelajaran hidup bagi kita agar dapat meningkatkan pengendalian diri dan ketabahan dalam melalui segala ujian,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan ibadah kurban yang dilakukan muslimin mempunyai dua dimensi pokok, yaitu dimensi vertikal atau hubungan dengan Allah SWT sebagai landasan iman dan takwa, serta dimensi horizontal atau hubungan dengan sesama manusia sebagai bentuk nyata hubungan sosialnya.
Jaksa Agung mengajak segenap umat Islam yang ada di Kejaksaan RI untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menumbuhkan rasa rela berkorban untuk bangsa dan negara.
"Khususnya bagi Institusi Kejaksaan Republik Indonesia," tutur Jaksa Agung.
Sementara itu, Ketua Forwaka Zamzam Siregar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jaksa Agung Burhanuddin atas pemberian sapi qurban, yang menjadi sarana ibadah untuk mendekatkan diri dan bentuk kepatuhan kepada Allah SWT.
"Tentunya sangat bermanfaat bagi teman- teman Forwaka, dan insya Allah nantinya daging qurban akan didistribusikan para pengurus Forwaka kepada yang membutuhkan, baik anggota Forwaka maupun rekan-rekan yang belum bergabung dengan Forwaka ," ujarnya.
Menurutnya, pemberian sapi qurban setiap tahun kepada Forwaka juga sisi humanis Jaksa Agung Burhanuddin kepada insan pers, khususnya Forwaka yang menjadi mitra Kejaksaan dalam fungsi kontrol penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.