Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Pegiat Anti Korupsi
Sumber :

Banten.viva.co.idKoalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan tokoh penggiat anti korupsi sepakat untuk mendorong dilakukannya proses hukumnke KPK terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU. 

Dimana diketahui pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM. 

Para pegiat anti korupsi itu terdiri dari Boyamin Saiman dari MAKI , Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW) dan Melky Nahar (JATAM). 

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya pada Dialog Publik di restouran Sentani, Senayan park, Jakarta 15 Mei 2024. 

Selain itu juga menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak tercapai. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp12 Triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 Triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.  

Diketahui AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya. 

“Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun “ ujar Faisal Basri yang terheran-heran dengan wajah kebijakan kredit PT. BNI (Persero) Tbk saat ini 

Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang Pemenang Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham.

Dimana saham itu terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi.

Baik dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. 

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta. 

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. 

Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT MHU.

“Dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal. Barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan iup, diberikan kepada perusahaan yang baru lahir enam bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara pula," katanya. 

PPA Kejagung dengan dalih apapun tidak dapat melakukan lelang sendiri. Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat peserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. 

Kendati yang dilelang adalah saham PT GBU akan tetapi Kejagung sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup," tutur Dr Ahmad Redi, SH, MH ahli hukum tambang dalam paparannya.

Menurut Boyamin Saiman, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, konsesi tambang batubara PT GBU, yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur itu memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT.

Hal itu berdasarkan Laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource, Reserve, FS Tambang) Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal/kg (GAR), TS 0,8, Ash 7. 

Sedangkan berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang dalam hal ini MMS, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023, Total Reserves PT GBU sebanyak 70.68 juta MT. 

Memakai pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dari persepektif resources, dengan asumsi harga batubara sebesar Usd 70 per MT.

Apabila di take over pada saat lelang dilakukan, PT GBU memiliki nilai pasar wajar lebih dari sebesar (Usd 8 X 70.68 juta MT) = Usd 568,44,- atau setara dengan Rp. 8,481 Triliun. Nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat Harga Acuan - Ditjen Minerba – ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT. GBU USD 151,34 per metric ton.

“PT Indika Energy Tbk jual 100% saham anak usahanya tambang batubara PT. Tambangjaya Utama (PT MTU) laku usd 218 juta atau setara Rp3,4 Triliun. Padahal Total Reserves PT MTU hanya sebanyak 25 juta MT memiliki kalori dan infra struktur jalan hauling yang sama dengan PT. GBU," katanya. 

"Lalu PT GBU yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT. Hanya laku Rp1,945 Triliun ya tidak masuk akal” ujar Boyamin lagi.

PT GBU menurutnya memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun kepada PT GBU melalui PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM).

Hal itu dilakukan untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group. 

Sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus. 

Dengan demikian tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS dan pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda apabila ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut. 

“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9 Triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT IUM yang sebenarnya," tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.