JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas
"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujarnya.
"Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," tegas Gunadi.
Gunadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti.
"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PT BA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," jelas Gunadi.
"Aksi korporasi itu merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," tambah Gunadi.
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.