Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten
- Banten Viva
"(Surat wasiat) dibuat 2009, materai (6000) yang ditempel (buatan) tahun 2014,"ujarnya.
Hal itu diketahui setelah ada keterangan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, jika materai dibuat tahun 2014. Diperkuat lagi dari keterangan salah satu saksi bernama Daenuri yang tercantum dalam surat wasiat mengaku tidak melihat Haji Arif menandatangani surat tersebut.
"Saat diminta menandatangani surat wasiat, ia (Daenuri) tidak melihat haji Arif menandatangani surat wasiat itu. Dia disuruh tanda tangan, dimana haji Anwari tandatangan duluan, lalu di susul M. Ajid. M.Ajid ini anaknya almarhum Haji Arif, tandatangan kedua tidak ada. Itu keterangan dari saksi Daenuri," bebernya.
Kemudian muncul surat ralat dari M. Ajid. Dimana ia menyatakan jika surat wasiat tersebut palsu. Dari keterangan saksi di pengadilan dan surat ralat M. Ajid serta keterangan dari Dirjen pajak, Afdil berkesimpulan jika surat wasiat tersebut diduga palsu. Sebab seluruh lahan DJHA atas nama kliennya dengan bukti berupa sertifikat hak milik.
"Jelas surat wasiat ini diduga palsu,"tutupnya.