Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten
- Banten Viva
"Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar," paparnya.
Penasehat Hukum Sabarto dari Kantor Hukum Eraf LAW Firm dan Partner Afdil Fitri Yadi mengatakan, ada tiga pasal yang di laporkan kliennya ke Polda Banten, yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Namun Afdil mengaku prihatin dan menyayangkan dengan kinerja Polda Banten terhadap penanganan laporan kliennya. Padahal jika di perbandingan dengan kasusnya lain yang ditangani oleh Polda Banten. Misalkan kasus penangkap baru-baru ini terhadap tersangka CC (48) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pemalsuan surat.
"Kasusnya sama (pasal) 263 terkait pemalsuan surat. Beliau (CC) DPO di cari untuk ditahan, nah sekarang yang didepan mata gak ditahan enam orang ini. Padahal kasusnya sama, ada apa dengan Polda Banten," sesal Afdil.
Untuk itu ia memohon kepada jajaran Kapolri hingga Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim untuk memerintahkan penyidik untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Afdil mengungkapkan, gugatan perdata yang dilayangkan AW selaku anak pengelola DJHA ke pengadilan Negeri (PN) Serang berdasarkan surat wasiat dari almarhum haji Arif.
Surat wasiat tersebut dibuat 2009, lima tahun sebelum Haji Arif meninggal dunia, dimana ia meninggal pada 2014. Sayang surat wasiat itu dinilai banyak kejanggalan.