Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten
- Banten Viva
Sebagai warga negara Indonesia, Sabarto meminta keadilan hukum atas laporan yang dibuatnya. Untuk itu ia meminta kepada penyidik untuk segera menahan dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Kami minta AW dan pelaku lain di tahan dan segera limpahan berkas itu ke kejaksaan segera,"pintanya.
Dalam dalam menghadapi kasus ini, Sabarto menduga AW menjual pengaruh salah satu tokoh ulama karismatik di Banten. Sabarto menyakini tokoh tersebut tidak tau tahu menahu dan hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Mari kita bantu dan bersihkan nama tokoh tersebut, jangan dipakai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini," ungkapnya.
Sabarto membeberkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya setelah dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005. Kemudian muncul surat wasiat Haji Arif jika lahan tersebut harus dibagi dua.
Surat wasiat itu dijadikan dasar AW menggugat Sabarto ke pengadilan negeri (PN) Serang. Sabarto yakin surat wasiat tersebut diduga palsu. Padahal dulunya H Arif hanya diajak untuk mengelola kedai DJHA.
Lalu Sabarto ingin mempertahankan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya.