Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan
Sementara itu, kata Isandar, auidit BPK juga saat itu terhadap akusisi PT SBS tidak menemukan kerugian negera. Hal itu, disebutkan oleh pengacara PT SBS Aninuddin saat persidangan.
Selain itu, kata Iskandar, pengakuan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat juga menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa Perusahaan.
Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.
Menurut Iskandar, seharusnya JPU Kejati Sumsel bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi karena tidak ditemukannya kerugian negara.
Padahal, kata Iskandar para saksi yang dihadirkan merupakan orang yang memang mempunyai kapasitas dibidangnya.
“Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang meringankan terdakwa," katanya.
"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini,” sebut Iskandar menirukan ucapan Ulil saat persidangan.